Konsultasi Syariah

Layanan Konsultasi Syariah Al Hikmah hadir untuk mendampingi individu, keluarga, dan pelaku usaha yang ingin menjalani kehidupan sesuai prinsip Islam. Dengan pendampingan konsultan syariah yang kompeten, setiap konsultasi berlandaskan Al-Qur’an, Sunnah, dan pendapat ulama terpercaya. Konsultasi mencakup berbagai aspek, mulai dari ibadah, muamalah, keuangan syariah, hingga bisnis dan etika kehidupan, dengan solusi yang jelas dan aplikatif.

Saya ingin meminta pandangan terkait rumah tangga saya. Saya dan suami menikah setelah masa perkenalan yang relatif singkat, kurang dari satu tahun. Saat ini usia pernikahan kami baru 7 bulan. Suami bekerja sebagai pelaut offshore sehingga kami menjalani pernikahan jarak jauh (long distance marriage). Pola kerjanya sekitar 3 bulan berada di kapal kemudian pulang ke rumah. Saya juga bekerja dengan penghasilan 2 digit per bulan. Alhamdulillah, secara finansial kebutuhan sehari-hari masih dapat terpenuhi karena saya memiliki penghasilan sendiri. Namun, ada beberapa hal dalam pernikahan ini yang membuat saya merasa tertekan. Kesulitan terbesar yang saya rasakan adalah dalam komunikasi ketika terjadi konflik. Setiap kali kami bertengkar, suami cenderung mendiamkan saya dalam waktu yang lama. Bahkan pernah selama sekitar satu bulan kami tidak berkomunikasi sama sekali, padahal saat itu usia pernikahan kami masih sangat baru. Kondisi tersebut membuat saya merasa sedih, bingung, dan kesepian karena masalah yang terjadi tidak pernah benar-benar dibicarakan atau diselesaikan bersama. Dari sisi keuangan, penghasilan suami juga 2 digit per bulan. Namun, nafkah yang diberikan kepada saya tidak menentu. Kadang saya menerima Rp5 juta per bulan, kadang Rp2,5 juta, dan terkadang tidak menerima sama sekali. Ketika kebutuhan rumah tangga kurang, saya menutupinya menggunakan penghasilan saya sendiri. Sebenarnya masalah utama bagi saya bukanlah apakah kebutuhan hidup tercukupi atau tidak. Alhamdulillah, sampai saat ini saya masih mampu memenuhi kebutuhan tersebut. Namun, saya merasa terbebani karena tidak ada kepastian mengenai nafkah dan pembagian tanggung jawab dalam rumah tangga. Saya juga merasa sedih karena sering harus memikul beban emosional dan finansial sendirian. Saat ini saya merasa tertekan secara emosional maupun finansial. Di satu sisi saya ingin mempertahankan rumah tangga dan berusaha menjadi istri yang baik. Di sisi lain, saya mulai mempertanyakan apakah kondisi yang saya alami masih termasuk masalah rumah tangga yang wajar untuk diperjuangkan atau sudah mengarah pada kondisi yang tidak sehat bagi pernikahan. Pertanyaan saya: 1. Apakah kondisi yang saya alami masih termasuk masalah rumah tangga yang wajar dan sebaiknya saya perjuangkan terlebih dahulu? 2. Apakah kebiasaan mendiamkan pasangan selama berminggu-minggu hingga berbulan-bulan ketika terjadi konflik termasuk perilaku yang normal dalam pernikahan? 3. Bagaimana pandangan agama Islam mengenai suami yang tidak memberikan nafkah secara konsisten padahal memiliki penghasilan yang mencukupi? 4. Apakah perasaan saya yang terbebani secara emosional dan finansial dalam kondisi ini dapat dipahami atau saya terlalu berlebihan dalam menilainya? 5. Dari sudut pandang agama dan psikologi, kapan seseorang sebaiknya terus berusaha mempertahankan pernikahan, dan kapan perceraian dapat menjadi pilihan yang dibenarkan? 6. Langkah apa yang sebaiknya saya lakukan terlebih dahulu sebelum memutuskan untuk bertahan atau mengajukan perceraian? Saya berharap mendapatkan pandangan yang objektif agar dapat mengambil keputusan yang bijaksana dan tidak hanya berdasarkan emosi sesaat. Terima kasih.
Kategori : Pendidikan Penanya: Sandra eka ningrum 30 May 2026
Ustadz H. Agung Cahyadi, Lc., MA.
Ustadz H. Agung Cahyadi, Lc., MA.
Menjawab

Assalaamu m'alaikum warahmatullahi wa barakaatuh. Melihat realita rumah tangga yang sedang anda hadapi, perasaan tertekan dan bingung yang anda rasakan adalah sangat wajar. Usia pernikahan yang belum genap satu tahun memang sering kali menjadi fase penyesuaian yang paling menantang, apalagi ditambah dengan tantangan pernikahan jarak jauh dan perbedaan ekspektasi. Berikut adalah pandangan objektif syariat Islam untuk menjawab pertanyaan anda : 1). Selama tidak ada kekerasan fisik atau penyimpangan yang membahayakan nyawa, pernikahan ini secara prinsip masih sangat layak untuk diperjuangkan melalui usaha perbaikan dan komunikasi yang tepat. Namun, kondisinya saat ini sudah dapat dikategorikan sebagai relasi yang tidak sehat yang tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. 2). Kebiasaan mendiamkan pasangan dalam waktu lama tidaklah normal dan bukan cara penyelesaian masalah yang sehat. Sikap ini dikategorikan sebagai bentuk hukuman emosional. Hal ini mematikan komunikasi dan membuat masalah menjadi bom waktu. Diam sesaat untuk meredakan emosi itu boleh, namun mendiamkan hingga berminggu-minggu adalah destruktif. 3). Dalam ajaran Islam, memberi nafkah adalah kewajiban mutlak seorang suami, sekalipun istrinya memiliki penghasilan yang jauh lebih besar. Jika suami memiliki rezeki/penghasilan yang mencukupi namun sengaja menahan atau tidak menafkahi istrinya, maka perbuatan tersebut adalah kezaliman dan berdosa besar. 4). Perasaan anda sangat valid dan dapat dipahami sepenuhnya. anda tidak berlebihan. Menanggung beban ganda (finansial, mental, dan emosional) sendirian, ditambah dengan ketidakpastian dan penolakan untuk berkomunikasi dari pasangan, akan sangat menguras tenaga dan kesehatan mental siapa saja. Beban ini nyata dan perlu diselesaikan. 5). Selama suami masih memiliki iktikad baik untuk berubah, mau belajar berkomunikasi, dan masih menjalankan kewajiban pokoknya sebagai suami (walau ada kekurangan), berarti masih peluang untuk memperbaiki kondisi. Dalam syariat Islam, istri berhak mengajukan gugatan cerai (khulu') atau fasakh apabila suami menelantarkan (tidak memberikan nafkah) secara berturut-turut dalam kurun waktu tertentu (biasanya 3 bulan) atau terjadi penelantaran fisik dan batin yang menyengsarakan istri. Jika hubungan telah menyebabkan kerusakan mental yang parah dan tidak ada lagi rasa aman emosional, perpisahan bisa menjadi jalan terakhir. 6). Jangan mengambil keputusan di saat emosi sedang memuncak. Lakukan langkah-langkah strategis ini terlebih dahulu: ~ Diskusi saat suami pulang : Cari waktu yang tepat dan tenang (di luar masa konflik) untuk duduk berdua dan sampaikan dampak emosional dan finansial dari tindakannya dengan menggunakan bahasa "Saya", bukan "Kamu" (misalnya: "Saya merasa sedih dan terbebani ketika..." alih-alih "Kamu egois karena..."). ~ Buat kesepakatan finansial : Sepakati nominal pasti untuk kebutuhan rumah tangga yang ditransfer otomatis atau diserahkan di awal saat ia gajian. ~ Libatkan pihak ketiga yang netral : Mintalah bantuan keluarga yang dituakan (orang tua/wali) atau mediator profesional seperti konselor pernikahan untuk menjembatani komunikasi kalian, Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya Wallahu a'lam bishshawaab Wassalaamu 'alaikum wrwb.



Assalamu alaikum kami mengumpulkan uang dengan niat sedekah setiap hari, lalu kami salurkan pada hari Jumat untuk meraih keutamaan Jumat. Apakah uang yang kami kumpulkan dengan niat sedekah tiap hari itu terhitung sedekah dan mendapatkan doa malaikat di pagi hari?
Kategori : Muamalah Penanya: Adi 06 May 2026
Ustadz H. Agung Cahyadi, Lc., MA.
Ustadz H. Agung Cahyadi, Lc., MA.
Menjawab

Wa'alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakaatuh. ​Niat mulia Bapak/Ibu untuk meng-istiqamahkan sedekah merupakan amalan yang sangat dicintai Allah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda : أحَبُّ الأعمالِ إلى اللهِ تَعالى أدوَمُها وإن قَلَّ “Amal yg paling dicintai Allah adalah amal yg dikerjakan secara terus menerus/istiqomah meskipun sedikit.” (HR. Muslim) Berdasarkan prinsip syariat, berikut adalah beberapa poin untuk menjawab pertanyaan Bapak/Ibu : ​1). ​Secara syariat, saat Anda telah meniatkan dan menyisihkan uang tersebut ke dalam tempat khusus (seperti kotak amal pribadi atau tabungan sedekah), maka uang tersebut sudah berpindah status secara maknawi dari "milik pribadi" menjadi "harta yang dipersiapkan untuk Allah". ​Pahala sedekah tidak hanya dihitung saat uang berpindah tangan ke penerima, tetapi juga sejak proses pengumpulannya. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda : إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى "Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niatnya. Dan sesungguhnya setiap orang akan dibalas berdasarkan apa yang ia niatkan" (HR. Bukhari dan Muslim) ​2). Terdapat hadits shahih dari Abu Hurairah bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : مَا مِنْ يَوْمٍ يُصْبِحُ الْعِبَادُ فِيْهِ إِلاَّ مَلَكَانِ يَنْزِلاَنِ فَيَقُوْلُ أَحَدُهُمَا: اَللَّهُمَّ أَعْطِ مُنْفِقًا خَلَفًا. وَيَقُوْلُ اْلآخَرُ: اَللَّهُمَّ أَعْطِ مُمْسِكًا تَلَفًا. ‘Tidak satu hari pun di mana pada pagi harinya seorang hamba ada padanya melainkan dua Malaikat turun kepadanya, salah satu di antara keduanya berdo'a : ‘Ya Allah, berikanlah ganti bagi orang yang berinfak.’ Dan yang lainnya berdo'a : ‘Ya Allah, hancurkanlah (harta) orang yang kikir.’” (HR. Bukhari dan Muslim) ​Para ulama menjelaskan bahwa "ber-infak" dalam hadits ini mencakup tindakan mengeluarkan harta dari penguasaan kita untuk kebaikan. Dengan menyisihkan uang setiap pagi ke dalam kotak sedekah, Anda telah melakukan tindakan ber-infak secara nyata pada hari tersebut. Maka, insya Allah, Anda termasuk dalam golongan yang dido'akan oleh Malaikat setiap pagi. 3). ​Langkah Anda menyalurkannya di hari Jum'at adalah strategi yang bagus karena menggabungkan dua keutamaan sekaligus : ​Keutamaan Istiqamah (ber-amal secara rutin) dan ​Keutamaan Waktu, mengejar keberkahan hari Jum'at. Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahu a'lam bishshawaab Wa'alaikumussalaam Wrwb.



Assalamu alaikum Saya dan istri adalah seorang pegawai yang memiliki 2 anak yang masih kecil usia TK. Setiap hari kami bangun jam 3 pagi untuk mempersiapkan segala keperluan baik untuk kerja maupun untuk anak-anak sekolah. Bagaimana kami mengatur waktu bangun tersebut agar bisa digunakan untuk ibadah shalat malam dan tetap bisa persiapan keperluan tadi, seperti memasak dan lain-lain, karena selama ini belum cukup waktu untuk bisa dilakukan keduanya.
Kategori : Keluarga Penanya: Ahmad 06 May 2026
Ustadz H. Agung Cahyadi, Lc., MA.
Ustadz H. Agung Cahyadi, Lc., MA.
Menjawab

Wa'alaikumsalaam Warahmatullahi Wabarakaatuh. Luar biasa perjuangan Bapak dan istri dalam mengurus keluarga sekaligus meniti karier. Bangun jam 3 pagi secara istiqomah adalah modal awal yang sangat kuat, karena itu adalah waktu yang sangat berkah. ​Tantangan utama dalam menggabungkan ibadah dan urusan domestik adalah durasi persiapan. Agar shalat malam tidak tergeser oleh urusan dapur, kuncinya bukan mempercepat gerakan shalat, melainkan menyederhanakan proses di dapur. ​Berikut adalah strategi praktis untuk mengatur waktu agar keduanya berjalan ber-iringan : ​1). Malam sebelumnya ​agar waktu pagi tidak habis untuk memotong sayur atau menyiapkan bumbu, lakukan persiapan di malam hari setelah anak-anak tidur : ​Potong sayur, bersihkan protein (ayam/ikan), dan siapkan bumbu halus di dalam wadah tertutup. Di pagi hari, Anda tinggal menumis atau menggoreng saja. Pertimbangkan menu praktis yang sehat untuk anak TK, seperti sup atau nasi goreng spesial yang tidak membutuhkan banyak peralatan masak. ​2). Pembagian Tugas seraca bergantian. ​Ibadah shalat malam tidak harus dilakukan bersamaan di satu waktu yang kaku. Gunakan sistem bergantian agar salah satu bisa "mengamankan" urusan dapur : ​Salah satu (misal: Istri) langsung menuju dapur untuk menyalakan kompor/rice cooker, sementara suami melaksanakan shalat malam. Selanjuynya suami menjaga dapur (atau memandikan anak jika sudah bangun), sementara istri melaksanakan shalat malam. ​Prinsipnya, jangan menunggu masakan selesai baru shalat, karena seringkali kelelahan atau waktu subuh terburu datang. ​3).Memanfaatkan Waktu "Tunggu". ​Memasak seringkali memiliki waktu jeda (misal: menunggu air mendidih atau menunggu gorengan matang). ​Gunakan waktu jeda ini untuk ber-istighfar atau berdzikir. ​Jika memungkinkan, lakukan shalat Witir (meski hanya 1 atau 3 rakaat) sebagai "penutup" jika memang waktu terasa sangat sempit untuk Tahajjud yang panjang. Kualitas dan ke-istiqomahan lebih utama daripada jumlah raka'at yang banyak namun terburu-buru. ​Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahu a'lam bishshawaab Wassalaamu 'alaikum Wrwb.



Assalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh,,,,,,,ijin bertanya ustadz Ketika terjadi pertengkaran Suami saya beberapa kali mengucapkan kata² seperti "siapkan buku nikahnya, saya urus suratnya", "diselesaikan di persidangan saja", "saya urus surat cerainya", "diakhiri saja karena sdh tidak sudi punya istri seperti kamu", Menurut Agama Islam ini jatuhnya sudah talak atau bagaimana nggeh ustadz? Suami saya adalah tipe org yg emosian, selama ini dalam mencari nafkah lebih sering saya karena pekerjaan suami tidak menentu, dalam mendidik anak pun dengan emosi dan kadang main tangan, menyelesaikan masalah dgn emosi dan ancaman, beliau jg tidak sholat, setiap saya menolak ajakan untuk hubungan suami istri karena lelah bekerja dan pikiran, beliau selalu marah² dan menuduh saya punya selingkuhan. Beliau sudah 3x pergi dari rumah ketika kami bertengkar dan yg ke 3 ini suami saya pergi dari rumah sudah lebih dari 6 bulan (30 sep 2025 - sekarang). Waktu kejadian yg ke 2, Saya sudah pernah memberi syarat untuk beliau jika pernikahan ini masih ingin dipertahankan, beliau harus bisa memperbaiki diri seperti sholat dan mengingatkan akan tanggung jawab memberi nafkah, tp itupun hanya beberapa bulan saja, dan dia kembali seperti bagaimana yg sdh saya sampaikan diatas (emosi, dll) Saat ini saya berada dalam kebingungan memilih rujuk atau tidak?bagaimana saya harus menyikapinya? Saya ingin memperbaiki tp saya jg masih trauma jika kejadian seperti ini terjadi lagi.
Kategori : Keluarga Penanya: Ria Rahmawati Puspitaningrum 10 April 2026
Ustadz H. Agung Cahyadi, Lc., MA.
Ustadz H. Agung Cahyadi, Lc., MA.
Menjawab

Wa'alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh. Semoga Allah memberikan ketenangan hati dan bimbingan terbaik bagi Ibu dalam menghadapi situasi yang cukup pelik ini. ​Mengenai permasalahan yang Ibu sampaikan, ada dua aspek utama yang perlu di tinjau : status hukum pernikahan (thalak) dan pertimbangan langkah ke depan. ​1). Tinjauan Hukum Ucapan Suami (Thalak). ​Dalam Islam, thalak terbagi menjadi dua jenis berdasarkan redaksinya : ~ ​Thalak Sharih (Tegas), yaitu ucapan yang menggunakan kata "cerai" atau "thalak" secara langsung. Ucapan ini sah (jatuh thalaq) meskipun dilakukan dalam keadaan marah atau bercanda dan meskipun tanpa niat. ~ ​Talak Kinayah (Sindiran), yaitu ucapan suami yang bisa bermakna cerai namun menggunakan kata-kata tidak langsung (seperti "pulanglah ke orang tuamu" atau "siapkan buku nikahnya"). Sahnya thalak ini (jatuh atau tidaknya) bergantung pada niat suami saat mengucapkannya. >> ​Analisis untuk Kasus Ibu : Kalimat yang diucapkan suami seperti : "Siapkan buku nikahnya," "Selesaikan di persidangan," atau "Diakhiri saja", dikategorikan sebagai 'Talak Kinayah'. Jika saat mengucapkannya, suami berniat untuk menceraikan, maka jatuhlah thalak tersebut. Namun, jika itu hanya gertakan atau ancaman tanpa niat memutus ikatan pernikahan, maka belum jatuh thalak secara hukum agama. ​Namun, poin penting lainnya adalah kondisi suami yang meninggalkan rumah selama lebih dari 6 bulan. Dalam sighat taklik (janji) yang biasanya dibaca suami setelah akad nikah (tertera di buku nikah), disebutkan bahwa jika suami meninggalkan istri selama beberapa bulan berturut-turut tanpa memberi nafkah wajib dan istri tidak ridha lalu mengadu ke pengadilan, maka bisa jatuh thalak satu. ​2). Pertimbangan Memilih Rujuk atau Berpisah? ​Memutuskan untuk mempertahankan pernikahan atau tidak adalah hak sepenuhnya bagi Ibu, namun ada beberapa hal yang bisa menjadi bahan renungan : ~ ​Aspek Keamanan dan Trauma: Ibu menyebutkan adanya tindakan "main tangan" (Kekerasan Dalam Rumah Tangga/KDRT). Dalam Islam, perlindungan terhadap diri (hifdzun nafs) adalah prioritas. Ibu tidak wajib bertahan dalam situasi yang membahayakan fisik dan mental Ibu maupun anak-anak. ~ ​Tanggung Jawab dan Agama : Suami yang tidak shalat dan tidak memberikan nafkah padahal ia mampu berusaha, menunjukkan adanya pengabaian terhadap rukun agama dan kewajiban utama sebagai kepala keluarga. ~ ​Peluang Perubahan : Ibu sudah memberikan kesempatan dan syarat sebelumnya, namun hanya bertahan beberapa bulan. Perlu dievaluasi apakah ada komitmen nyata untuk berubah secara permanen (seperti mengikuti konseling atau bimbingan agama) atau hanya sekadar janji saat sedang sulit. >> Langkah yang Harus Disikapi ​Lakukan ~ Istikharah : Mohon petunjuk kepada Allah agar hati Ibu dikuatkan pada pilihan yang paling membawa maslahat bagi dunia dan akhirat Ibu serta anak-anak. ~ Mediasi Keluarga : Jika memungkinkan, hadirkan pihak ketiga yang disegani (tokoh agama atau keluarga senior) untuk bicara dengan suami. Namun, mengingat sudah 6 bulan terpisah, komunikasi ini harus dilakukan dengan tujuan yang jelas. ~ ​Prioritaskan Diri dan Anak : Fokuslah pada kesehatan mental Ibu dan tumbuh kembang anak. Lingkungan yang penuh amarah dan ancaman bukanlah tempat yang sehat untuk mendidik anak. ​Keputusan ada di tangan Ibu. Jika Ibu merasa trauma dan tidak ada perubahan signifikan dari suami setelah berkali-kali diberi kesempatan, memisahkan diri demi ketenangan lahir batin bukanlah hal yang dilarang dalam agama jika tujuannya adalah menghindari kemudharatan yang lebih besar.



Assalamualaikum ust.. ijin bertanya. Saat bulan puasa stlh melakukan hub suami istri diwajibkan mandi besar terlebih dahulu jika akan berpuasa. Yg saya tanyakan, jika batas makan sahur paling akhir adl adzan subuh, lalu kapan batas mandi besar stlh qt berhub suami istri? Jika saat adzan subuh sdh berkumandang qt jg blm mandi, apakah syah jika qt ttp berpuasa? Trmksh ust
Kategori : Ibadah Penanya: Ifa 06 March 2026
Ustadz H. Agung Cahyadi, Lc., MA.
Ustadz H. Agung Cahyadi, Lc., MA.
Menjawab

Wa'alaikumussalaam wrwb. Mandi wajib setelah berhubungan suami istri tidak memiliki batas waktu kaku harus sebelum adzan subuh. Jika adzan berkumandang dan anda belum mandi, puasa anda tetap sah, selama junub terjadi sebelum fajar/waktu shalat subuh. Mandi wajib harus segera dilakukan untuk menunaikan salat subuh, karena junub tidak membatalkan puasa. Jadi, tidak ada batasan waktu yang membatalkan puasa, namun disarankan sesegera mungkin sebelum waktu shalat subuh berakhir agar tidak meninggalkan kewajiban shalat. Diperbolehkan makan sahur meski belum mandi wajib. Namun, apabila belum sempat untuk mandi, maka disunnahkan untuk mencuci kemaluan dan berwudhu terlebih dahulu sebelum makan atau tidur lagi. Jika adzan subuh berkumandang (fajar shadiq) dan anda belum mandi, anda tetap sah berpuasa dan tidak wajib untuk menhg-qadha. Yang membatalkan puasa adalah berhubungan suami istri di siang hari (setelah subuh), bukan bangun dalam keadaan junub di pagi Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya Wallahu a'lam bishshawaab Wassalaamu 'alaikum wrwb.



kapan pelaksanaan jamak saja dan jamak qasar pada saat perjalanan?
Kategori : Ibadah Penanya: BuBu_Nindya_Amee7H 14 February 2026
Ustadz H. Agung Cahyadi, Lc., MA.
Ustadz H. Agung Cahyadi, Lc., MA.
Menjawab

Untuk Men-qashar shalat hanya diperbolehkan hanya karena safar saja, berdasarkan firman Allah dalam surah An Nisa', ayat ke-101 Dan untuk men-jama' shalat, diperbolehkan karena safar dan karena masyaqqah (kesulitan) seperti sakit, macet dalam perjalanan, hujan dsb. Oleh karenanya, pada saat kita safar, maka diperbolehkan untuk men-jama' dan men-qashar sekaligus, atau juga boleh memilih salah satunya. Tetapi saat dalam kondisi masyaqqah seperti saat sakit, hanya diperbolehkan untuk men-jama' tanpa qashar.



Assalamualaikum Wr. Wb. Terima kasih sebelumnya Ust/Usth Pengasuh Konsultasi Syariah, mohon ijin bertanya terkait waris Jika seorang ayah meninggal kemudian harta belum dibagi karena masih ada ibu, kemudian beberapa tahun berikutnya Ibu meninggal, dengan meninggalkan 1 anak laki-laki dan 3 anak perempuan, tiba-tiba ada 1 anak laki-laki Bapak yang beda Ibu juga meminta hak warisnya. Saudara ayah dan Ibu sudah tidak ada semuanya. Bagaimana perhitungan bagiannya masing-masing? Jazakallah atas jawabannya.
Kategori : Muamalah Penanya: Teti Widi 27 November 2025
Ustadz H. Agung Cahyadi, Lc., MA.
Ustadz H. Agung Cahyadi, Lc., MA.
Menjawab

Wa alaikum salam wa rahmatullah wa barakatuh Untuk membagi waris, kita perlu memahami beberapa hal: Ketika seorang muslim meninggal, secara otomatis semua hartanya terputus darinya dan secara otomatis menjadi hak milik semua ahli warisnya yang hidup, oleh karenanya, dalam kasus yang ditanyakan mestinya ada 2 kali pembagian. Berikut perhitungan bagiannya: (1) Ketika Ayah meninggal, maka semua asetnya (setelah dipisahkan dari aset istrinya, dan setelah dikurangi hutang dan wasiat maksimal 1/3 /kalau ada), adalah harta warisan almarhum yang menjadi milik semua ahli warisnya yang hidup dengan pembagian sebagai berikut : ~ Istri = 1/8 ~ 5 Anak (termasuk anak ayah yang beda ibu) = Sisa warisan yaitu 7/8 dengan cara pembagian 2:1 (anak laki2 masing2 mendapatkan 2 bagian dan anak perempuan masing2 mendapatkan 1 bagian) (2). Ketika Ibu meninggal, maka semua asetnya + warisan dari suaminya adalah harta warisan almarhumah yang menjadi milik semua ahli warisnya yang hidup dengan pembagian sebagai berikut: 4 anak-anaknya, dengan cara pembagian 2:1



Assalamualaikum warahmatgullahai wabarakatuh. Saya wali murid SMA Al Hikmah Surabaya, mohon ijin berkonsultasi, bagaimana tips mendampingi anak perempuan saya yang mudah tertarik pada lawan jenis? Terima kasih
Kategori : Keluarga Penanya: Ibu Sri 11 November 2025
Ustadz H. Agung Cahyadi, Lc., MA.
Ustadz H. Agung Cahyadi, Lc., MA.
Menjawab

Wa alaikum salam wa rahmatullah wa barakatuh Mendampingi anak perempuan yang mudah tertarik pada lawan jenis dalam perspektif syariat Islam memerlukan pendekatan yang bijak dan sesuai dengan ajaran Islam. Berikut beberapa tips: 1). Ajarkan anak tentang akhlak yang baik dalam berinteraksi dengan lawan jenis, seperti menjaga pandangan, menutup aurat, dan cara berbicara dsb. 2). Jelaskan kepada anak tentang fitrah manusia yang memiliki ketertarikan pada lawan jenis, namun harus dikontrol dengan iman dan takwa. 3). Perkuat iman anak dengan mengajarkan tentang keutamaan menjaga kesucian dan bahaya fitnah. 4). Awasi anak dalam berinteraksi dengan lawan jenis, namun tidak berlebihan sehingga membuat mereka merasa tidak dipercaya. 5). Dukung anak untuk menjaga kesucian dan jangan berhenti untuk berdoa untuk mereka agar Allah menjaga mereka dari fitnah. 7). Jadilah contoh yang baik bagi anak dengan menunjukkan perilaku yang sesuai dengan syariat Islam. Ingat, anak yang dididik dengan baik dan sesuai dengan syariat Islam akan lebih siap menghadapi tantangan hidup dan menjaga kesucian diri.



Assalamualaikum Warahamatullahi Wabarakatuh 1. Apakah boleh kita berdoa saat sujud? 2. Jika boleh, apa ada ketentuan secara khusus? Terima kasih atas penjelasannya
Kategori : Ibadah Penanya: Moh. Al Fatih 10 November 2025
Ustadz H. Agung Cahyadi, Lc., MA.
Ustadz H. Agung Cahyadi, Lc., MA.
Menjawab

Berdoa saat sujud dalam shalat diperbolehkan, bahkan sangat dianjurkan (disunnahkan) karena merupakan waktu terdekat hamba dengan Allah. Cara melakukannya adalah membaca bacaan sujud wajib (Subhaana Robbiya A’laa) terlebih dahulu, kemudian menambahkan doa yang diinginkan, dan seyogyanya dalam bahasa Arab قال رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( أَقْرَبُ مَا يَكُونُ العَبْدُ مِنْ رَبِّهِ وَهُوَ سَاجِدٌ ، فَأَكْثِرُوا الدُّعَاءَ ) رَوَاهُ مُسْلِمٌ . Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Keadaan seorang hamba paling dekat dengan Rabbnya adalah ketika ia sedang bersujud, maka perbanyaklah berdoa saat itu.” (HR. Muslim).



Apakah perbedaan Jama', Qashr dan juga Jama' Ta'khir ?
Kategori : Ibadah Penanya: Anonim 13 October 2025
Ustadz H. Agung Cahyadi, Lc., MA.
Ustadz H. Agung Cahyadi, Lc., MA.
Menjawab

Jamak shalat adalah mengerjakan dua shalat wajib di salah satu waktu, baik dengan mengerjakan di waktu shalat yang pertama (Jamak Takdim) ataukah dikerjakan di waktu shalat yang kedua (Jamak Takhir). Yang dimaksud qashar adalah menjadikan shalat empat raka’at menjadi dua raka’at ketika safar, baik dilakukan ketika dalam keadaan khauf (genting) maupun keadaan aman.